Penyesuaian Tarif Layanan Keimigrasian

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan keimigrasian untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Pemberlakuan penyesuaian tarif ini telah diberlakukan mulai tanggal 17 Desember 2024.