Warga Negara Asing (WNA) Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025
JAKARTA – Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing
(WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan
non formal di Indonesia. Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang
ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya
guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu
dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.
“Permohonan Visa Pendidikan
Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA
perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi
pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur
Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Syarat untuk mengajukan Visa
E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku
paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di
wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru.
Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni
Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk
masa berlaku izin tinggal dua tahun.
“Selain itu, Ditjen Imigrasi
juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal.
Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi
(indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya,
masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua
tahun,” lanjut Yuldi.
Pemohon visa pendidikan E30A
dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan
terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin
tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa
berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan
Rp8.500.000.
Saat ini, jumlah perguruan
tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan
tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat
berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka
di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang
ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh
pelajar asing.
“Kami berharap kebijakan ini
dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri
melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus
menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di
kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.