Alih Sponsor
Persyaratan:
- Surat permohonan dari sponsor yang baru;
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor yang baru (bermaterai Rp. 6000,-)
- KTP sponsor;
- Paspor asli dan fotocopy;
- Surat pernyataan dari sponsor yang lama (yang menyatakan tidak keberatam mengalih sponsorkan)
- ITAS atau KITAP asli dan fotocopy;
- Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP dan Kartu Keluarga;
- Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
- Domisili dari kelurahan;
- Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan;
- Melampirkan TA03 dari Kementrian Tenaga Kerja
Proses alur pernohonann melalui persetujuan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dan Direktorat Jendral Imigrasi;
Pembayaran dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Persetujuan telah terbit dari Direktorat Jendral Imigrasi.