Duplikat Kartu Izin Tinggal Tetap
Persyaratan:
- Surat permohonan dari sponsor;
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp.6000,-);
- KTP sponsor;
- Formulir pengajuan duplikat ITAP;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Paspor asli dan fotocopy;
- Siray keterangan domisili dari kelurahan;
- KITAP fotocopy;
- Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait;
- Untuk sponro Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
- Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya;
- Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
Proses alur pernohonann melalui persetujuan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta;