Persyaratan Dokumen
  1. Pendaftaran online pada laman https://evisa.imigrasi.go.id/ (harus menggunakan akun penjamin)
  2. Surat permohonan perihal Rangkap Kegiatan dari Sponsor
  3. Surat Pernyataan dan Jaminan dari Sponsor (bermaterai Rp 10.000,-)
  4. KTP sponsor
  5. Paspor WNA
  6. ITAS atau ITAP WNA
  7. KTP dan KK WNA (bagi pemegang ITAP)
  8. Sponsor Istri / Suami WNI: Kartu Keluarga sponsor, Buku Nikah / Akta Nikah (Jika perkawinan di luar negeri maka wajib melampirkan laporan perkawinan dari Dukcapil)
  9. Sponsor Orang Tua WNI: Akta Kelahiran pemohon & Akta / Buku Nikah orang tua (dalam Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris oleh penerjemah bersertifikat)
  10. TKA: IMTA dan RPTKA terbaru, billing DKPTKA dan bukti bayar, NIB, NPWP, Akta Perusahaan terbaru, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) terbaru
  11. Penanam Modal Asing (PMA): NIB, NPWP, Akta Perusahaan terbaru, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) terbaru, Rekening Koran 2 bulan terakhir


        Catatan: 1. Proses / alur pemohonan melalui persetujuan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan Direktorat Jenderal Imigrasi

                      2. Izin Tinggal Elektronik yang telah terbit dapat di unduh pada laman https://evisa.imigrasi.go.id/

                      3. Jika sponsor dikuasakan maka harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,- & KTP terkuasa"