Persyaratan Dokumen
- Pendaftaran online pada laman https://evisa.imigrasi.go.id/ (harus menggunakan akun penjamin)
- Surat Permohonan SKIM
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000,-)
- KTP Sponsor
- KTP dan Kartu Keluarga WNA
- NPWP WNA
- Surat Pernyataan Integrasi (bermaterai Rp 10.000,-)
- Paspor asli (masa berlaku minimal 2 tahun)
- Riwayat ITAS & ITAP (5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut)
PASAL 9: (Masa berlaku ITAP minimal 1 Tahun) - TKA (Pimpinan tertinggi perusahaan) : IMTA dan RPTKA, billing DKPTKA dan bukti bayar, NIB, NPWP, Akta Perusahaan terbaru, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) terbaru
- Penanam Modal Asing (PMA) : NIB, NPWP, Akta Perusahaan terbaru, Rekening Koran 2 bulan terakhir, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) terbaru yang menerangkan nilai saham minimal Rp 15 Miliar
- Ex WNI / Repatriasi / Diaspora : Data Kependudukan WNI (Ijazah / Paspor WNI / KTP WNI / Akta Kelahiran)
- Rohaniawan : RPTKA, IMTA, DKPTKA Rp 0, Surat Rekomendasi Kemenag, Dokumen Yayasan (SK AHU, NIB, NPWP, Akta Yayasan)
PASAL 19 : (Masa berlaku ITAP minimal 9 bulan) - Sponsor Suami / Istri WNI : Kartu Keluarga sponsor, Buku Nikah / Akta Nikah (Jika perkawinan di luar negeri maka wajib melampirkan laporan perkawinan dari Dukcapil); minimal masa pernikahan 2 tahun, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000, KTP yang menandatangi SPTJM
Catatan : 1. Proses / alur pemohonan melalui persetujuan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan Direktorat Jenderal Imigrasi
2. Jika sponsor dikuasakan maka harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,- & KTP terkuasa