Dari Pengukuhan Menuju Pengabdian. Tim Fasilitasi Advokasi Siap Wujudkan Layanan Publik Berkeadilan
Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Pengukuhan Tim Fasilitasi Advokasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta tentang Penetapan Tim Fasiltasi Advokasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, adapun Tim Fasilitasi Advokasi yang dikukuhkan sebanyak 66 Orang terdiri dari Pegawai di Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Pembentukan Tim Fasilitasi Advokasi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta dalam memperkuat salah satu tugas dan fungsi Direktorat Kepatuhan Internal yaitu fasilitasi advokasi. Fasilitasi advokasi ini dilaksanakan bertujuan untuk mempermudah, memperlancar, dan memperkuat upaya pendampingan, perlindungan, serta penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan. Tim ini dibentuk bukan semata untuk menangani permasalahan hukum dan kebijakan tetapi juga sebagai wadah konsultasi, pembinaan, dan pendampingan hukum serta etika dan perilaku bagi seluruh pegawai.
Melalui fasilitasi advokasi yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan setiap insan Imigrasi memiliki pemahaman yang lebih utuh tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya, sekaligus terlindungi secara hukum dalam melaksanakan tugas-tugas keimigrasian yang sering kali bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, bahkan lintas instansi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamudji Raharja, menyampaikan pembentukan Tim Fasilitasi Advokasi diharapkan menjadi wadah koordinasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi satuan kerja keimigrasian di wilayah Daerah Khusus Jakarta.
"Pembentukan Tim Fasilitasi Advokasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan profesional. Tim ini bukan hanya berfungsi sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai mitra konsultatif yang membantu menjaga marwah institusi dan melindungi aparatur dari potensi risiko hukum,” ujar Pamudji Raharja dalam sambutannya
Beliau menambahkan bahwa dinamika perubahan organisasi menuntut aparatur imigrasi untuk memiliki ketanggapan terhadap regulasi dan kemampuan beradaptasi dalam setiap perubahan kebijakan
"Melalui tim ini, kita ingin memastikan setiap langkah kebijakan maupun tindakan kedinasan dilakukan secara terukur, sesuai prosedur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas,” tegasnya
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara jajaran keimigrasian khususnya di wilayah Daerah Khusus Jakarta guna memastikan setiap pelaksanaan tugas aparatur imigrasi berjalan sesuai dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Menutup acara, Pamudji Raharja menegaskan kembali pentingnya semangat tanggung jawab dan integritas bagi seluruh anggota tim.
“Jalankan amanah ini dengan penuh integritas dan dedikasi. Semoga Tim Fasilitasi Advokasi dapat menjadi contoh nyata bagaimana profesionalitas dan tanggung jawab dapat berjalan seiring dalam menjaga citra dan marwah Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutupnya.