Sejarah Singkat
Pada tahun 1983, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dibentuklah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat yang terletak di Jl. Teuku Umar No.1 Menteng, Jakarta Pusat. Pada masa itu, Gedung Kantor Imigrasi Jakarta Pusat merupakan sebuah bangunan bertulang beton pertama di Indonesia yang diresmikan pada Tahun 1914 dengan nama Nederland-Indische Kunstring de Batavia (Lingkar Seni Batavia) yang kini telah beralih fungsi menjadi sebuah Art Gallery, Restaurant, and Tea Room bernama Tugu Kunstkring Paleis.
Gambar 1. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat
Kemudian pada tahun 1998, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pindah di area perkantoran Angkasa-Kemayoran, tepatnya di Jl. Merpati Blok B12 Nomor 03, Kemayoran, Jakarta Pusat sampai dengan saat ini.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berdiri dan dibangun diatas tanah seluas 1.900 m2 yang mana bangunannya terdiri dari 5 (lima) lantai. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat meliputi wilayah Kota Administratif Jakarta Pusat yang meliputi 8 (delapan) Kecamatan antara lain:
1. Kecamatan Tanah Abang,
2. Kecamatan Menteng,
3. Kecamatan Senen,
4. Kecamatan Johar Baru,
5. Kecamatan Cempaka Putih,
6. Kecamatan Kemayoran,
7. Kecamatan Sawah Besar dan
8. Kecamatan Gambir;
Pada tahun 2024, melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat yang sebelumnya berada di bawah naungan Kemneterian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sekarang menjadi unit pelaksana teknis dibawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.