Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, mendeportasi sebanyak 3 orang Warga Negara Asing asal Nigeria, dengan inisial OVO, OFE, dan NCC.
Senin, 1 Desember 2025, Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ketiga WNA tersebut dideportasi sehubungan dengan pelanggaran overstay, yaitu orang asing yang memegang zin tinggal namun masa berlakunya telah berakhir, dan tetap berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu yang diberikan.Alasan ketiganya tidak dapat memperpan ... Baca Selengkapnya