Informasi Umum
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
- Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:
- Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa),
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa), dan
- Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA).
Persyaratan Dokumen
Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:
- paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku;
- surat bukti penjaminan dari Penjamin yang sama saat mengajukan visa (jika menggunakan Penjamin);
- surat pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia.
Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh Orang Asing yang berisi keberatan dan tidak bersedia dijamin oleh Penjamin sebelumnya;
- surat pernyataan pelepasan jaminan dari Penjamin sebelumnya.
Pengajuan Permohonan
- Penerimaan pengajuan permohonan
- Pengambilan foto
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
- Penerbitan ITK
- Bagi pemohon yang berasal dari negara dalam daftar calling visa, permohonan diteruskan ke Direktur Jenderal Imigrasi, dan keputusan persetujuan/penolakan permohonan akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat permohonan.
- Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
- Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.
Waktu Proses dan Penyelesaian
- Paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pembayaran Imigrasi diterima.
- Untuk Negara Calling Visa, diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Izin Tinggal Kunjungan yang telah disetujui dan selesai diproses akan dikirimkan kepada Orang Asing atau Penjamin secara elektronik.
Informasi Tambahan
- Perpanjangan ITK dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
- Perpanjangan ITK diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat sebelum ITK-nya berakhir.
- Orang Asing tidak terhitung overstay apabila pembayaran biaya perpanjangan ITK dilakukan sebelum ITK-nya berakhir.
- Masa ITK perpanjangan terhitung 1 hari setelah ITK sebelumnya berakhir.
Biaya
- ITK 30 Hari: Rp500.000 per permohonan
- ITK 60 Hari: Rp2.000.000 per permohonan
- ITK 180 Hari: Rp6.000.000 per permohonan
Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI