Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, mendeportasi sebanyak 3 orang Warga Negara Asing asal Nigeria, dengan inisial OVO, OFE, dan NCC.

Senin, 1 Desember 2025, Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, 


Ketiga WNA tersebut dideportasi sehubungan dengan pelanggaran overstay, yaitu orang asing yang memegang zin tinggal namun masa berlakunya telah berakhir, dan tetap berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu yang diberikan.


Alasan ketiganya tidak dapat memperpanjang masa berlaku izin tinggal yang mereka gunakan, yaitu karena faktor ekonomi yang menyebabkan mereka tidak memiliki uang untuk melakukan perpanjangan.


Atas pelanggaran tersebut, ketiganya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Deportasi sendiri merupakan tindakan administratif keimigrasian yang berupa pemulangan paksa orang asing dari wilayah Indonesia ke negara asalnya atau ke negara tujuan lainnya, karena telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang mencoba melakukan penyalahgunaan izin tinggal maupun melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” ungkap Ronni Fajar Purba selaku Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.


Pengawasan terhadap orang asing menjadi salah satu fungsi penting dalam memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Kami terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi setempat, serta masyarakat dalam upaya mencegah dan menindak setiap bentuk pelanggaran keimigrasian.