Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Gandeng KPK Perkuat Budaya Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Publik

Jakarta, 22 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya antikorupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Pencegahan Benturan Kepentingan yang dirangkaikan dengan penyampaian tindak lanjut hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia, Senin (22/6).


Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arief, Inspektur Wilayah II Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ian Fidihanto Markos, serta jajaran pejabat dan Kepala UPT Imigrasi di Daerah Khusus Jakarta.


Dalam sambutannya, Pamuji Raharja menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan keteladanan dari para pimpinan satuan kerja.


" Sosialisasi hari ini bukan sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban administratif. Ini adalah langkah nyata kita untuk memutus mata rantai penyimpangan, menutup celah-celah rawan pungli, dan memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Saya meminta kepada para Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Struktural untuk menjadi benteng pertama. Anda adalah role model. Jadilah teladan yang tidak hanya bisa memerintah, tetapi mampu menunjukkan kedisiplinan dan kebersihan dalam bekerja," ujar Pamuji Raharja.


Selain penguatan integritas, kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi dan perbaikan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI. Tindak lanjut yang dilakukan diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memperoleh penilaian kategori Baik/Sangat Baikdalam penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan opini Ombudsman RI. Capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan upaya peningkatan kualitas layanan sekaligus mendorong seluruh satuan kerja imigrasi di Daerah Khusus Jakarta untuk terus berinovasi dan meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.


Melalui sinergi bersama KPK, Ombudsman RI, dan seluruh jajaran Imigrasi, Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, mudah diakses, dan bebas dari praktik korupsi.