Perkuat Sinergi TIMPORA, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Jakarta, 21 Juli 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Jakarta Pusat sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing serta menegakkan hukum keimigrasian.


Kegiatan diawali dengan apel operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa operasi gabungan merupakan bentuk kolaborasi antarinstansi untuk memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, profesional, humanis, dan akuntabel dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian, ujarnya.


Selanjutnya, tim melakukan pengawasan di salah satu apartemen di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan menemukan 1 (satu) warga negara asing yang diduga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena izin tinggalnya telah berakhir. Yang bersangkutan kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Selain itu, petugas juga menerbitkan Surat Tanda Panggilan (STP) kepada 4 (empat) warga negara asing yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama anggota TIMPORA dalam menjaga ketertiban, meningkatkan pengawasan orang asing, dan menegakkan hukum keimigrasian secara profesional.