Tiga Kantor Imigrasi di Wilayah DK Jakarta Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI
Jakarta
– Tiga kantor imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta meraih predikat
“Sangat Baik” dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui Ombudsman
Republik Indonesia Jakarta Raya. Hasil penilaian tersebut disampaikan dalam
kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan
Publik Tahun 2025 (Opini Ombudsman) yang digelar pada Jumat (6/3/2026) di Aula A Lantai 4
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam
penilaian tersebut, tiga kantor imigrasi di wilayah DK Jakarta berhasil
memperoleh predikat “Sangat Baik”, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Soekarno-Hatta dengan nilai 91,06, Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Jakarta Utara
dengan nilai 90,54,
serta Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dengan nilai 88,22. Dari ketiga satuan
kerja tersebut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencatatkan nilai tertinggi.
Pada
kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya, Dedy Irsan, memaparkan hasil
penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Ia
menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan komitmen satuan kerja imigrasi
di wilayah DK Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepatuhan terhadap standar
pelayanan.
Sementara itu,
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta,
Pamuji Raharja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi
yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti
strategis, tidak hanya sebagai
instrumen pengawasan tetapi juga sebagai pendorong perbaikan sistem pelayanan
publik.
“Penilaian
maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta
Raya memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong
kebaikan sistem pelayanan publik,” ujar Pamuji Raharja.
Ia
menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut hendaknya tidak dipandang semata-mata
sebagai evaluasi administratif, melainkan sebagai dasar untuk melakukan
pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik.
Penilaian
yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia ini merupakan bagian dari
upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,
khususnya dalam mendorong
kepatuhan
terhadap standar pelayanan serta meminimalisir potensi maladministrasi. Melalui
evaluasi tersebut, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan
Direktorat Jenderal Imigrasi dapat terus meningkat dan semakin berorientasi
pada kebutuhan masyarakat.