Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan
kesiapsiagaan di seluruh Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan
Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara,
termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak
langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat
sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama
(Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau
penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari
1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa
jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan
perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang
dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap
berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan,
ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak
pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di
bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah
berikut:
●
Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan
internasional sesuai dinamika penerbangan;
●
Koordinasi intensif dengan otoritas
bandara, maskapai, dan instansi terkait
untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan
penerbangan;
●
Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data
penerbangan yang kredibel;
Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay
Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:
●
Memberikan Izin Tinggal Keadaan
Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat
diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
●
Menerapkan tarif biaya beban Rp
0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami
overstay akibat
kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari
Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak
transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui
aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun
petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi
Yusman.