Menguasai Paspor Asing milik Orang Lain yang terbukti Palsu, Warga Negara Pakistan Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat*
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 1 (satu) orang Warga Negara Asing yang diduga terlibat dalam menguasai dan memiliki Dokumen Perjalanan atau Paspor Orang Lain serta melanggar peraturan Perundang-undangan Keimigrasian.
Diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, namun diduga melakukan kegiatan pemalsuan cap kedatangan dan keberangkatan pada sejumlah paspor asing yang diperoleh melalui pengiriman paket dari luar negeri.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat bersama Dit. Intelijen Keimigrasian melakukan pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Kemayoran, hingga berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Pakistan berinisial MUD (Lk, 29 Th).
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi, diduga kuat Warga Negara Pakistan terebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran keimigrasian tersebut berupa penyalahgunaan izin tinggal, dimana izin tinggal yang digunakan Warga Negara Pakistan tersebut yaitu Izin Tinggal Terbatas sebagai Investor,” jelas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja.
Atas perbuatannya, Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikannya serta akan dilakukan Pendeportasian dan pencantuman dalam daftar Penangkalan sehingga tidak dapat masuk Kembali ke Wilayah Indonesia.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap yang bersangkutan, termasuk menelusuri asal-usul cap perjalanan yang ditemukan petugas. Bahwa Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Keimigrasian serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami,” Jelas M. Iqbal Ma’ruf selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.