Penanganan WNA Diduga Mengganggu Ketertiban Umum di Karet Tengsin

Pada hari Senin, 3 November 2025 pukul 09.00 WIB, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga mengganggu ketertiban umum di wilayah Karet Tengsin, Jakarta Pusat.

Setibanya di lokasi, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Satpol PP Kecamatan Karet Tengsin yang telah terlebih dahulu mengamankan WNA tersebut di area parkir Wisma BNI 46.

Adapun identitas WNA tersebut berinisial EML, usia 24 tahun, berkewarganegaraan Belanda.

Dalam penanganan lanjutan, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Belanda, dan disepakati untuk membawa yang bersangkutan ke RSKJ Dharmawangsa guna dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Belanda untuk pemantauan kondisi dan keberadaan yang bersangkutan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.