Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan melalui aplikasi.
Persyaratan Umum:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Izin Tinggal Tetap.
Persyaratan Khusus:
- bukti keabsahan perusahaan;
- bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
- bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
- bukti rekening terbaru;
- perubahan akta perusahaan;
- pajak bumi bangunan terbaru;
- laporan keuangan terbaru;
- pajak perusahaan terbaru;
- bukti pendapatan terbaru;
- surat obligasi terbaru;
- kepemilikan saham terbaru; atau
- bukti lain yang menguatkan maksud dan tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
- Penerimaan pelaporan Izin Tinggal Tetap
- Pengambilan foto
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
- Penerbitan Izin Tinggal Tetap dengan tanggal pelaporan baru
Catatan:
- Pelaporan dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal pelaporan ITAP berakhir.
- Pelaporan yang diajukan melebihi berakhirnya tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi.
- Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
- Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.
Tidak dikenakan biaya.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI