Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat Laksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada di Apartemen Green Pramuka
Jakarta, 16 September 2026 — Dalam rangka memperkuat pendataan dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Timpora di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat, area, dan lokasi yang diduga terdapat keberadaan Orang Asing, serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian berupa Paspor atau Dokumen Perjalanan dan Visa atau Izin Tinggal. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen serta kesesuaian jenis visa dengan kegiatan yang dilakukan.
Dari hasil kegiatan pengawasan, petugas menemukan 7 (tujuh) Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri atas 6 (enam) laki-laki, yaitu MDC, IIS, dan OBE berkewarganegaraan Nigeria, SS berkewarganegaraan India, SZP berkewarganegaraan Liberia, serta ANAM berkewarganegaraan Arab Saudi. Sementara itu, terdapat 1 (satu) perempuan, yaitu TAG berkewarganegaraan Liberia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh WNA tersebut diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Selanjutnya, ketujuh WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Melalui Operasi Gabungan Timpora, Imigrasi Jakarta Pusat terus memperkuat pelaksanaan pengawasan keimigrasian guna memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.