Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

Marhaban Ya Ramadan. Bulan suci penuh berkah sudah di depan mata, membawa

kegembiraan bagi seluruh Umat Islam di Indonesia. Tak hanya ibadah, Ramadan diiringi

dengan kebiasaan dan pola aktivitas masyarakat yang berbeda dari biasanya, demikian

pula bagi para pegawai Imigrasi.

Menyesuaikan jam kerja bulan Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui

Kementerian PAN RB, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi

dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

1. Senin - Kamis: pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 - 12.30)

2. Jumat: pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat (istirahat pukul 11.30 - 12.30)

3. Sabtu - Minggu (unit pelayanan paspor akhir pekan): pukul 08.00 - 14.00 waktu

setempat (istirahat pukul 12.00 - 12.30)

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memastikan bahwa jajarannya akan tetap

memberikan pelayanan publik yang maksimal selama bulan Ramadan.

"Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan

Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi

masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan

ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya," ujar Yuldi Yusman.

Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti

Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Unit Layanan Paspor

(ULP) serta Immigration Lounge ke kantor imigrasi terkait karena mungkin terdapat

penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor. Informasi tersebut dapat

diakses pada laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.


“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa

kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam

beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutup Yuldi.