Persyaratan Dokumen
1. Scan formulir pengajuan pengembalian dokim / menjadi WNA
2. Scan surat permohonan pengembalian DOKIM
menjadi WNA dari sponsor
(cap Perusahaan, bermaterai bila sponsor keluarga)
3. Scan KTP sponsor
4. Scan surat kuasa bermaterai
5. Scan Paspor Indonesia
6. Scan Paspor Indonesia dan paspor asing
7. Scan sertifikat Kewarganegaraan Asing dari
Kedutaan
8. Scan sertifikat ABG / Faskim/Afidavit
9. Scan surat Keterangan dari AHU untuk anak dua
kewarganegaraan
10. Scan KTP yang
dikuasakan
11. Scan KITAP
12. Untuk sponsor istri/ suami WNI melampirkan buku nikah, KTP sponsor, dan KK sponsor (Scan)
13. Untuk investor
melampirkan surat rekomendasi dari BKPM, NIB (Nomor Induk Berusaha), IUT (izin
Usaha Tetap), Dokumen Perusahaan (Scan)
14. Scan surat pernyataan jaminan dari sponsor (materai+cap Perusahaan)
15. Untuk sponsor istri/suami WNI cukup tanda tangan di atas materai
Catatan: Seluruh berkas persyaratan sebagaimana tercantum di atas wajib digabungkan dalam satu file pada saat pengajuan permohonan.