Dokumen Persyaratan
1.
Scan
Formulir pengajuan pengembalian dokim / menjadi WNI
2. Scan surat permohonan pengembalian DOKIM menjadi WNI dari sponsor
(cap Perusahaan, bermaterai bila sponsor keluarga)
3. Scan KTP sponsor
4.
Scan
surat kuasa bermaterai
5.
Scan
surat pencabutan paspor dari Kedutaan
6.
Scan
surat Keputusan Menteri Hukum / Surat Keppres
7.
Scan KTP yang dikuasakan
8.
Scan
copy KITAS
9. Untuk WNI pemegang KITAP/Affidavit/ABG melampirkan KITAP/Affidavit/ABG asli (Scan)
10. Untuk sponsor istri/ suami WNI melampirkan buku nikah, KTP sponsor, dan KK sponsor (Scan)
11. Untuk investor melampirkan surat rekomendasi
dari BKPM, NIB (Nomor Induk Berusaha), IUT (Izin Usaha Tetap), Dokumen
Perusahaan (Scan)
12. Surat pernyataan jaminan dari sponsor
(materai+cap Perusahaan)
Untuk sponsor istri/suami WNI cukup tanda tangan di atas materai (Scan)
Catatan: Seluruh berkas persyaratan sebagaimana tercantum di atas wajib digabungkan dalam satu file pada saat pengajuan permohonan.